Oknum Bhayangkari Polsek Lamba Leda Melakukan Penganiayaan, Kapolres Manggarai Timur; Kalau Bersalah Akan Diproses Hukum.

Hukum & Kriminal
Dilihat 212

Manggarai Timur. NTT. Dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Oknum Bhayangkari Polsek Lamba Leda berinisial (R) sudah dilaporkan resmi ke Polres Manggarai Timur pada hari Minggu, 21 April 2024 dengan nomor Laporan Resmi Kepolisian (LP), Nomor: LP/B/40/IV/2024/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tanggal 24 April 2024.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla saat dikonfirmasi pelaporan tersebut oleh awak media kompasnews.co.id via whatsapp membenarkan bahwa memang ada pelaporan hari ini di Polres Manggarai Timur.

“Sudah ada tadi korban buat LP dan laporan sudah ditindaklanjuti. Kalau memang bersalah harus diproses secara hukum.”, keterangan Kapolres Manggarai Timur via Whatsapp. Minggu, 21 April 2024.

Secara terpisah, Korban penganiayaan berinisial (H) saat dikonfirmasi langsung dikediamannya di Pota membenarkan ada insiden penganiayaan tersebut dirumahnya, Kelurahan Pota, Lingkungan Serae, Rt/Rw 008/003 pada hari Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 17.30 wita.

Sampai berita ini dinaikan pelaku berinisial (R) oknum Bhayangkari belum dikonfirmasi.

You might also like