Polsek Indrapura Menangkap Sorang Dewasa Melakukan Kejahatan Dengan Kekerasan

Hukum & Kriminal
Dilihat 478

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Giat pengungkapan kasus Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. melakukan penangkapan terhadap 1 org laki – laki, diduga pelaku Pencurian dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dari KUHP pidana. Minggu, 21/04/2024.

Dengan Dasar, 1. Nomor : LP/B/50/IV/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 April 2024.

  1. Nomor : Sp.Kap /63/IV/RES.1.8./2024 /Reskrim, tanggal 19 April 2024.

Yang mana pada waktu kejadiannya yang
pada hari Sabtu tanggal aktivasi 30 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib, yang dengan Tempat Kejaduan Perkara (TKP)
Jl. Tol Indrapura – kuala tanjung KM 99 (proses perbaikan), terletak di Link VII Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi korbannya adalah pelapor Rudy Aries (42 thn), laki laki, beragama Kristen, yang tinggal dialamat Dusun Kenanga Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara

Yang diketahui oleh saksi saksi, – Sopian (58 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Karyawan Swasta, dengan alamat Dusun Pasir Link VI Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, -2. Tumbur Nainggolan (22 thn) laki laki, dengan pekerjaan sebagai Petani, tinggal di Dusun II Kampung Baru, Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka. Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang diduga menjadi tersangka, Tukijo alias Kijo (41 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai mocok mocok, tinggal Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi sebagai Barang Bukti (BB), 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo V 19 Warna Biru, 1 (Satu) Unit Sepada Motor, Pisau arit (egrek Kelapa Sawit).

Dengan kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024, yang sekira pukul 13.30 Wib, pelapor berangkat menuju tempat kerja ke Kuala Tanjung, dan saat dalam berkendara, pelapor melihat seorang laki laki yang sangat mencurigakan, sedang membawa 13 belas Tandan buah kelapa sawit.

Selanjutnya, pelapor berhenti dan menghampiri laki laki tersebut, akan tetapi laki laki tersebut pun merasa tidak senang, dan mengambil pisau egrek, lalu mengejar pelapor hingga terjatuh, dan HP milik pelapor ikut terjatuh, dikarnakan situasi tidak memungkinkan, pelapor menghindar untuk menyelamatkan diri, kemudian terlapor mengambil HP milik Korban VIVO V19 warna biru.

Atas dari kejadian tersebut, korban ketakutan, merasa keberatan, dan melaporkan atas kejadian ini ke Polsek Indrapura.

Dengan demikian, Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 wib, unit Reskrim Polsek Indrapura, atas dari Intruksi Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, SH, MH, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade, S, Masry, SH, untuk melakukan penangkapan.

Lalu, mendapatkan informasi, bahwa di duga pelaku sedang berada di Rumah Mertua pelaku yang atas nama Sumarno, yang tinggal di Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan diamankan, dan pelaku pun di introgasi, dan pelaku mengakui dari atas perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan, kemudian di boyong ke Polsek Indrapura, yang guna untuk di proses lebih lanjut.

Rencana untuk tahap kelanjutan, dari pihak kepolisian Polsek Indrapura melakukan perlengkapan berkas penyelidikan, juga memeriksa dari keterangan para saksi saksi juga keterangan sipelaku, dari pihak Polsek Indrapura menyita Barang Bukti (BB), dari berkas perkara kasus pengancaman dengan kekerasan yang proses hukum nya di tindak lanjuti dan dilimpahkan lanjut ke Jaksa Penuntut Umum. (Al 70)

You might also like