Pati’- Jateng; Banyaknya keluar masuk armada mobil yang beranekaragam ke sebuah SPBU Kecamatan Pati Kota kabupaten pati tepatnya di Gemeces, diduga SPBU 44 591 05 tersebut sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi berjenis solar dan mengisi berulang-ulang seolah sudah ada kongkalikong
Beberapa waktu yang lalu dan beberapa hari tim awak media Investigasi sekira pukul 17:30 -22.00 tanggal 27 Desember 2023 saat itu di lokasi SPBU menyaksikan dengan mata kepala dugaan beberapa mobil yang sedang melakukan aktivitas/mengangsu solar. Mobil-mobil tersebut mendatangi SPBU dan mengisi sampai 2 kali/ berulang- ulang mengisi solar dan anehnya lagi Plat Nomor kendaraan depan, belakang nomornya beda ( heranya juga armada armada tersebut selalu bersamaan dan kembali lagi dihari yang sama mengangsu BBM subsidi di SPBU 44 591 05 ) semua termonitor investigasi tim awak media berulang ulang seperti udah ada kongkalikong sama petugas SPBU tersebut.heranya juga waktu sumber kita klarifikasi terang terangan mengatakan ( emang q salah dan melangar hukum,( dan heranya juga sumber mengatakan bila tak boleh ngangsu di SPBU 44 591 05 ,( kita disuruh cariin ladang ngangsu di SPBU lain ada apa semua ini .
Dengan kejadian hal tersebut tim awak media mengkonfirmasi kepihak SPBU/Mandor untuk dimintai keterangan klarifikasi Mandor SPBU di ruang kerjanya kepada awak media menyampaikan, bahwa mengenai Plat Nomor yang berbeda itu tidak mengetahui, karena saat mengisi yang di lihat oleh Operatornya hanya plat yang di depan saja.” Ucapnya
Menurutnya, hal seperti itu kenapa SPBU terus yang disalahkan, sedangkan kami hanyalah berjualan. Jika Operator saya ada yang melanggar atau mengisi BBM berjenis solar melampaui batas dengan maksimal dan melakukan pengisian kendaraan sampai berulang-ulang dan jika anda mempunyai bukti rekaman, akan langsung saya pecaatt dan 1, 2 hari sampean kesini lagi sudah tidak ada Operator itu lagi.”Terangnya
“Waktu itu saya menghadiri rapat di mana para Mandor pengurus SPBU berkumpul dan waktu itu juga saya menyampaikan pendapat kepada aparat penegak hukum (APH ) “kenapa waktu ada penangkapan yang di lakukan oleh Polisi barang bukti mobil tidak di bakar saja dengan suara keras, seharusnya di bakar biar tidak ada kejadian hal serupa. Karena selalu SPBU yang di salahkan dan di salahkan.” Tandas Mandor menjelaskan
Terkait hal itu, LSM Lira Achmad Efendy angkat bicara, berdasarkan SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020, menerangkan, bahwa SPBU di larang mengisi BBM bersubsidi berulang-ulang dalam 1 hari imbuhnya
Lira menjelaskan kembali, bahwa pembelian solar subsidi di SPBU sudah diatur, dimana kendaran pribadi/umum roda empat pembelian maksimal 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
Sementara untuk denda, menurutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) denda akan berlaku apabila SPBU menyalurkan diatas volume.”Tandas Achmad Efendy punhkasnya ( tim )