Maraknya tambang galian c ilegal dan berdampak Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan galian c ilegal masih menjadi PR besar bagi pemda kabupaten Pati dan aparat penegak hukum (APH) d wilayah hukum kabupaten Pati.
Hasil temuan investigasi tim lembaga awak media di lokasi,dilapangan di lokasi menemukan Galian C yang diduga ilegal berada di Desa Kedungbang kec Tayu Kab Pati bebas beraktivitas seolah olah kebal hukum.
Banyaknya keluhan komplain dari warga masyarakat sekitar tidak di gubris tak di dengar oleh pengusaha galian c di wilayah desa Kedungbang yang diduga pengusaha galian c kebal hukum.
Adanya tambang galian c mengganggu kenyamanan warga yang bersebelahan dan sekitarnya warga masyarakat dengan aktivitas tambang galian c. Tersebut yang seolah tak mendengar dan tak merespon masukan yang berdampak akibatnya kedepan.

( Yd ) warga Kedungbang rt3/rw1 menyampaikan kepada awak media
berharap aktivitas galian c segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan terutama sungai yang saat kemarau airnya di manfaatkan warga Kedungbang ,
dan juga jam operasional galian yang tidak wajar.
“Galian itu punya pak (Hartadi),
Adanya galian c sekarang Sungai airnya keruh,
Dan juga aktifitas galian itu jam 03:00 pagi sudah mulai
Kadang Selesai biasanya sampai jam 22:00 malam
Pernah juga didemo tapi tidak mempan karna yang punya usaha orang kaya mas, ujar (Yd).
Warga masyarakat berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa dite,rtibkan ditutup oleh Aparat penegak hukum di wilayah kabupaten pati ,setempat, karena semua telah merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kepentingan sendiri ( pribadi )saja tanpa memikirkan dampak lingkungan ekosistem,lainya berkebanjangan, terganggunya warga sekitar dan rusaknya lingkungan,pertanian ,jalan,polusi udara dan jalan rusak, sungai. Tuturnya.
Ada juga sumber ibu” paruhbaya warga setempat yang enggan disebut namanya menyampaikan ke tim investigasi lembaga awak media klarifikasi menjelaskan ,imbuhnya.
“Kami merasa sangat terganggu mas adanya tambang galian c tersebut,
Semoga aparat penegak hukum segera bertindak dan cepet menutup agar kami tidak kebisingan atas lakat berat dan lalu lalang rruck dump keseharian dengan kegiatan aktivitas tambang galian tersebut tuturnya.
Sebagai fungsi control sosial masyarakat sesuai UU No 40 THN 1999 ,Kita sebagai tim investigasi lembaga awak media kita selalu mengedepankan profesi kode etik apa temuan yang kita dengar ,kita lihat, kita kelokasi klarifikasi dan menyimpulkan.jadikan tulisan ( berita ),control sosial masyarakat ,kita sebagai pilar ke 4 mitra pemerintah.
Harapan kita bersama masukan warga masyarakat meminta aparat penegak hukum ( APH) mengambil langkah- langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal untuk menjaga lingkungan kelestarian alam dari air.pertanian,ekosistem lainya biar tetap terjaga kelestarianya.
Terkait temuan tersebut harusnya diambil langkah- langkah tindakan tegas dan si gnifikan dari aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil tindakan dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu; UU NO 3 THN 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU NOMOR 3 TAHUN 2020 ; Setiap orang yang melakukan penambangan ( tambang ) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100 000 000 000 ( seratus milyar rupiah ).
DI butuhkan keseriusan dan ambil langkah langkah yang nyata dalam Menegakan-Penegakan aturan tersebut ,menggingat dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan ,juga bagi keselamatan rakyat banyak yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang di timbulkan bagi kerugian negara karena para pelaku ILEGAL MINING Tentunya Tidak Membayar Pajak Negara pungkasnya ( www tim )













