Pol PP Laksanakan Pengawasan, Monitoring, Dan Patroli Di Wilayah Hukum Bengkulu Selatan

Daerah
Dilihat 130

BEBGKULU SELATAN
KOMPASNEW.CO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP berkerja sama dengan polres Bengkulu Selatan serta Bepeda Kabupaten Bengkulu Selatan Merazia banyak tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi lewat dari pukul 00.00 wib serta menertipkan pajak beserta surat izinnya , Petugas penegak perda itu mendapati adanya tempat hiburan lewat pukul 00.00 masih buka , saat melakukan patroli monitoring di wilayah kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Satpol PP Erwin Mucsin Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan, saat melakukan pengawasan monitoring dengan patroli, menindaklanjuti berlakunya surat edaran yang berisi tempat hiburan dilarang buka lewat pukul 00 .00 wib. maka klw lewat pukul
00.00 wib sat pol PP melaksanakan razia rutin di wilayah Bengkulu Selatan , adapun tempat hiburan yang dirahzia di Bengkulu Selatan sebanyak 7 titik dan yang diamankan sebanyak 15 orang .

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatan Bengkulu Selatan Nomor 02 TAHUN 2018 Tentanh Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban umum.

Di tempat hiburan malam ini, kata Erwin Muksin, di dalamnya mendapati ada 10 orang pemandu lagu ,dan 3 orang perempuan pengunjung dari luar ,dan 2 orang laki laki yang mabuk di halaman hiburan yang berada dipasar bawah , dan 3 orang pengunjung berasal dari kec Pino Raya serta dispenda mengecek izin dari tempat tersebut semua sudah expire “Kemudian kami arahkan untuk melengkapi peraturan seperti membayar pajak untuk perpanjangan managemen hiburan malam, juga tidak mematuhi perda , Kalau harus tutup ya mestinya harus tutup,” tegas kasat ,(red)

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan menambahkan, pihaknya membubarkan kegiatan di tempat hiburan malam itu, dan dinas terkait akan menangani ketidakpatuhan pihak managemen yang tetap nekat melanggar ketentuan, tutup Erwin

(Tanto JKD)

You might also like