BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Pilkada serentak sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Bengkulu Selatan. Namun hasil pilkada masih banyak menimbulkan pertanyaan yang menggelitik dan patut di perdebatkan. Terlihat saksi dari kedua paslon Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 tidak tandatangani hasil rekapitulasi Pilkada tahun 2024 pada rapat pleno tingkat Kabupaten dan kecamatan.
Kedua saksi masing-masing dari paslon nomor urut 01 Hj. Elva Hartati dan Makrizal Nedi tidak hadir serta paslon nomor urut 03 H. Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto hadir tapi tidak bersedia tanda tangan pada berita acara hasil Rekapitulasi Pilkada.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani sebelum menutup Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada.
Dia menyebut, ada beberapa peristiwa yang terjadi selama tahapan berjalan dan membutuhkan perhatian serius namun belum ditindaklanjuti sepenuhnya.
Saksi nomor urut 03 menyatakan keberatan dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi dan segera membawah permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasangan Gusnan Mulyadi- ii Sumirat Mersyah tidak syah sebagai paslon sesuai dengan: Putusan MK No :22/ PUU-VII/2009, Putusan MK No :67/PUU-XVIII/2020, Putusan MK No : 2/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No : 129/PUU-XXII/2024 serta UU 10 Tahun 2016 Sebab yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” ungkap Samsu saksi Paslon 03, Rabu (4/12/2024)
Dikatakannya Dalam Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih frasa “terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun bagi kepala daerah hasil pemilihan. dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.
“Kita sudah ingatkan sebelumnya kepada KPU Bengkulu Selatan, waktu malaksanakan Penetapan Calon Gusnan- II dan Pasangan Rifai-Yevri sudah memberikan somasi kepada KPU BS. untuk itu kita tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan akan menindaklanjutinya ke Mahkama Konstitusi,” ujar Samsu Hermanto yang didampingi oleh Ferryansyah.
Terhadap sikap tersebut, Erina Okriani mengatakan, hasil rekapitulasi tetap sah dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).
Begitu pula terhadap kemungkinan akan adanya gugatan ke MK, Ketua KPU Bengkulu Selatan mengatakan, dapat dilakukan maksimal dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak pukul 00.00 WIB.
KPU Bengkulu Selatan juga kata dia, siap ketika akan ada paslon di Pilkada Bengkulu Selatan menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini ke MK.
(Tanto JKD)