Jateng – Satpol PP Pati berjanji akan melakukan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Pungli atau Germal yang meminta agar tempat karaoke ilegal alias yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Herman Setiyawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP yang berada di kabupaten Pati Jawa Tengah, dalam menegakkan Peraturan Daerah atau Perda.
Dalam menegakkan Perda ini, kata Herman, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati. Sebab, segala bentuk perizinan tempat hiburan malam berada di DPMPTSP. Seharusnya diperlukan koordinasi karaoke mana saja yang tidak mengantongi izin.
“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena diperintah Kasatpol, intinya satpol PP bekerja sesuai dengan aturan. Karaoke kan berdasarkan izin, apabila tidak sesuai dengan izin maka secara aturan satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Pertama kami kasih surat, baru kemudian penindakan. Kalau izin ranahnya di DPMPTSP,” kata Herman, Jumat (12/7).
Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiono belum bisa memberikan jawaban pasti apakah karaoke yang dimaksud dalam aksi demo pimpinan Cahaya Basuki alias Yayak Gundul itu tidak mengantongi izin dari pemerintah. Pihaknya pun bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Jika memang menyalahi aturan, maka sesuai dengan peraturan yang ada Satpol PP pasti akan melakukan penertiban.
“Kewenangan perizinan saat ini kan sudah diambil alih OSS (Online Single Submision). Jadi perlu tahu dulu bagaimana perizinan saat ini seperti apa,” imbuh Giono. ( is )













