HALUT_Kompasnews.Co.Id–Perjuangan seorang janda berusia 64 tahun, Ibu Nurhayati Badjak, dalam mempertahankan hak atas tanah warisan seluas satu hektar di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, semakin memasuki babak baru.
Setelah Pengadilan Negeri Tobelo menolak gugatannya melalui putusan perkara perdata Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Tob, kini ia bersama kuasa hukumnya, Wilson Pontho, SH, akan mengajukan banding pada Senin, 10 Februari 2025.
“Kami yakin ada banyak kejanggalan yang belum terungkap di persidangan. Bukti-bukti yang kami ajukan masih belum sepenuhnya dipertimbangkan, sementara pihak tergugat pun tidak mampu membuktikan klaim mereka secara faktual,” tegas Wilson kepada awak media. Minggu, (9/2/25).
Tanah Warisan Direbut, Jual Beli Tanpa Pelunasan
Sengketa ini bermula dari tanah warisan yang sah secara hukum, diberikan kepada suami Ibu Nurhayati, almarhum Sumadi Kiin (Sumadi Dadinyawa), melalui hibah dari mertua orang tua mendiang suaminya. Pengadilan Agama Morotai melalui putusan Nomor 19/Pdt.P/2019/PA.MORTB telah menetapkan bahwa tanah tersebut jatuh kepada Ibu Nurhayati sebagai ahli waris yang sah.
Namun, masalah muncul ketika tanah tersebut diduga “dirampas” oleh beberapa pihak melalui mekanisme jual beli yang penuh kejanggalan. Salah satu tergugat, Kimmy Pangkey, membeli sebidang tanah seharga Rp30 juta, namun hanya membayar Rp8 juta. “Setelah kami tagih, ia tak pernah melunasi. Begitu juga dengan beberapa tergugat lainnya yang membeli tanah, tapi tak pernah membayar lunas,” ungkap Ibu Nurhayati.
Lebih parahnya, tanah tersebut kini telah bersertifikat di Kota Ternate dengan dasar surat hibah asli yang sebelumnya dipinjam oleh pihak tergugat, namun kini telah hilang.
“Mereka meminjam surat hibah asli milik kami, tapi kemudian menghilangkannya. Lalu tiba-tiba tanah kami sudah bersertifikat atas nama mereka,” kata Ibu Nurhayati, menyoroti dugaan permainan kotor dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Di sisi lain, mantan Kepala Desa Gura, Matias Banari, mengonfirmasi bahwa surat hibah tanah milik Ibu Nurhayati adalah sah dan benar-benar dibuat olehnya saat menjabat. Namun, tanpa dokumen asli yang telah “digilangkan,” posisi hukum Ibu Nurhayati semakin sulit.
Bukti Direkayasa? Tanda Tangan Suami Diduga Dipalsukan
Tak hanya masalah sertifikat yang janggal, Ibu Nurhayati juga menemukan keanehan dalam dokumen jual beli tanah. Salah satunya adalah perbedaan tahun transaksi.
“Kami baru menjual tanah itu pada tahun 2004, tapi surat jual beli yang dijadikan dasar sertifikat malah dibuat pada tahun 2003. Tahun itu, kami masih di pengungsian akibat konflik horizontal 1999–2000. Ini jelas-jelas manipulasi!” tegasnya.
Lebih dari itu, tanda tangan almarhum suaminya dalam surat jual beli tersebut diduga dipalsukan. “Tanda tangannya berbeda dengan yang ada di surat hibah, KTP, dan SIM-nya. Ini bukti nyata bahwa ada rekayasa,” tambahnya.
Janda 64 Tahun Melawan Mafia Tanah: “Saya Akan Bawa Perkara Ini ke Presiden”!
Di usia senjanya, Ibu Nurhayati tak gentar menghadapi pihak-pihak yang ia duga bermain curang dalam perkara ini. Ia bertekad mencari keadilan hingga ke tingkat tertinggi.
“Saya seorang janda 64 tahun yang berjuang sendirian. Saya akan terus mencari keadilan, bahkan jika harus membawa perkara ini ke Presiden Prabowo Subianto!” serunya penuh semangat. Kasus ini menjadi cermin bagaimana tanah warisan rakyat kecil bisa begitu mudah “dirampas” dengan berbagai cara.
Penuh bertanya-tanya akankah pengadilan tingkat banding memberikan keadilan bagi Ibu Nurhayati? Ataukah ini akan menjadi contoh lain dari ketidakadilan hukum yang berpihak pada mereka yang berkuasa?
“Perjuangan ini belum berakhir” Tandasnya. (Tim/Red)













