Terkait PTSL Kejari Bengkulu Selatan Berikan Penyuluhan Ke Masyarakat

Daerah
Dilihat 1,477

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan bersama Badan Pertanahan Kabupaten melakukan penyuluhan di beberapa Kantor Desa Kecamatan Ulu Mana Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk desa Simpang Pino.
Rabu (28/02/24)

Penyuluhan ini dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, sehingga dilakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta (PTSL) Tahun yang berkaitan dengan status tanah.

Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Untuk menghidari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum.
Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Hendra Catur Pura mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan ha katas tanah di pengadilan.

Selain itu HENDRA CATUR PUTRA Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.

Kepala BPN melalui Bengkulu Selatan melalui Herlan dan tim berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat di desa untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemeberantasanp Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas di lapangan

(Tanto JKD)

You might also like