Unras Pedagang Pasar Delima Indrapura Terkait Pembahagian Kios (Los) Perlu Pendataan Ulang

Daerah
Dilihat 189

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut, Pasal mulanya, dari 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya, malah kehilangan haknya, setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun baru kembali, Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa, 14/11/2023.

Yang mana, kekisruhan semakin berlanjut, karena, pada aksi unjukrasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, ternyata sekitar 20 pedagang dari jumlah 42 pedagang yang telah memperoleh kios, malah dipertengahan aksi, malah ikut-ikutan memperkeruh suasana.

Kehadiran mereka diduga dipicu dari desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, yang mana, meminta kepada petugas pasar, untuk dilakukan kembali pendataan ulang, siapa yang berhak mendapat atau tidak berhak menerima.

Melalui Muhammad Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekan, saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, meminta kepada Pemkab Batu Bara, agar benar-benar adil dalam pembagian kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.

“Kalau saja Pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang, pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil, maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru”, ujar Rafik kepada media.

Karena suasana semakin memanas, dengan dikukuhkannya, Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi, akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda dahulu, sehingga RDP di DPRD Batu Bara, yang akan digelar pada minggu yang akan datang.

Sehari sebelumnya, puluhan dari pedagang yang tergabung dalam Tim, Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, yang di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menggelar aksi unjuk rasa.

Yang mana, Unjuk rasa (unras) dilaksanakan di lokasi Gedung Pasar Delima, baru menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Kabupaten Batu Bara Buhari Imran.

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 yang lalu tersebut, berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, agar dapat menurunkan dari spanduk – spanduk yang liar, serta juga posko posko liar, yang terpasang di sekitar dinding bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura yang diduga tanpa izin.

Tenggang waktu yang diberikan dalam 3 hari sejak surat tersebut disampaikan, dengan alasannya, karena Pasar Rakyat Delima Indrapura yang akan segera dioperasikan.

Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi, maka hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.

Pada unjuk rasa tersebut M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan, meminta Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama, untuk agar dapat membicarakan dalam permasalahan, yang memicu menyangkal keberatan dari pihaknya.

Rafik menyampaikan, dugaan, bahwa ada dari pedagang yang tidak termasuk dalam data base, namun ada juga mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru, bahkan disinyalir, ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios, namun nama yang bersangkutan juga masih tercatat untuk mendapatkan kios di gedung baru.

“Padahalkan, yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini, adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum nya dibongkar, dibangun dalam kondisi gedung baru”, tegas Rafik, yang juga diaminkan oleh puluhan pedagang. (Al 70).

You might also like