Warga Langgenharjo Yang Terdampak Limbah B3 ,Geruduk Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pati

Daerah
Dilihat 163

Pati Jawa Tengah Pada Hari senin tanggal 2- Bulan desember -tahun 2024. Ratusan warga masyarakat desa langgenharjo Kecamatan juana kabupaten pati mengeruduk pemerintah kabupaten pati ( Pendopo Kabupaten menuntut keadilan dan menanyakan ijin dan dampak B3 dari Pt New Ramon Star yang berdiri di desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati.

Aksi damai warga masyarakat langgenharjo yang berdampak, diharapkan warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak ini menggelar kegiatan ini, sebagai bentuk protes kelanjutan dr temuan– aduan lalu mengelar audensi , —-audensi—- hingga aksi damai untuk bisa menyampaikan aspirasi orasi langsung atas permasalahan warga yang berdampak limbah B3 yang berbahaya beracun,dan masalah perijinan kedepan PT NEW RAMON STAR dan dari dampak B3, polusi debu, serta limbah yang diduga ditimbun dan dikeluarkan di area perusahaan dan di area tanah waq ab masjib jalan pertanian tak seijin dulu ucap warga ( tokoh masyarakat setempat desa langgenharjo bapak Harsono ).yang akrap dipangil sengkreng…!!!
Para warga menyampaikan tuntutan aspirasi utama dalam aksi ini kepada PT NEW RAMON STAR tuturnya

***warga masyarakat selanjutnya dalam selang beberapa hari diakhir bulan oktober yang sama juga menggelar Demo secara damai dan memasang spanduk di balai desa langgenharjo dengan jalan kaki membawa poster spanduk dan tulisan tulisan yang di bawa warga masyarakat dengan tema tuntutan mencari keadilan penjelasan kejelasan dan menuntut untuk ;

— Tutup sementara PT NEW RAMON STAR Tak boleh beroperasi sementara sebelum pihak terkait menjelaskan kepada warga langgenharjo tentang perijinan dan dampak B3

1.Tentang ijin PT NEW RAMON STAR
2.Tentang dampak limbah B3
3.Dan kenapa itu tempat ijin dah jelas buat penyimpanan ( Penampungan) ,koc limbah keluar

Dari audensi sampay aksi demo damai berulang kali..kenapa juga dari perwakilan PT NEW RAMON STAR juga tak keluar dan memberikan penjelasan kejelasan kepada warga masyarakat langgenharjo ( pendemo )( warga masyarakat langgenharjo terutama yang berdampak disekitar PT NEW RAMON STAR. semua tak berhenti disitu dan sangat disayangkan pula sebelum demo kamis 31 oktober 2024.semua dinas terkait dengan masalah PT NEW RAMON STAR telah berembuk ( adakan rakor dan menghasilkan kesompulan bersama tanggal 28 oktober 2024 ( semua terlampir berita acara tersebut )dan menghasilkan berita acara dan menyimpulkan
-Bahwa PT NEW RAMON STAR ijinya bermasalah
-dan semua sepaham dengan berita acara tersebut pemerintah daerah kabupaten pati siap menutup sementara ( tak boleh beraktivitas) selama proses belum clear ,imbuhnya

-setelah dinas terkait salah satunya membuka sistem PT NEW RAMON SRAR dan disaksikan forum lembaga media bersatu dan dinas rerkait DLH dan PERIJINAN,,ÀPH,dan dinas yang terkait membuktikan bahwa ijinnya PT NEW RAMON STAR BERMASALAH .

-dan anehnya pada dinas terkait awalnya sepaham dan kompak dalam berita acara hari selasa tanggal 29 oktober 2024 .dan setelah dinas terkait audensi dengan forum lembaga media bersatu di ruang Rayung Wulan hari rabu 13 november 2024, menjelaskan dan membuka berita acara ke 8 menyimpulkan kalau ijin PT NEW RAMON STAR bermasalah.dan salah satu dinas terkait kaget dan akan segera agendakan rapat dengan mengundang semua dinas terkait ,,sekarang berbalik arah menolak menutup PT NEW RAMON STAR, setelah pertemuan kamis tanggal14 november 2024 ada apa……….dan kita menyadari kemarin terfokus pada PIlkada 27 november 2024 ,mungkin…..!?

Dalam penyampaikan diatas emang sangat amat janggal dan penuh indikasi indikasi dan nambah kekecewaan kecurigaan warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak,yang berdampak kemana mana contoh misal, ada keterlibatan oknum oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang bermain dengan PT NEW RAMON STAR. yang jelas jelas bermasalah ijinya sampai sekarang ini bulan november tahun 2024

Hanggoro sebagai warga masyarakat desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati sangat tau betul dan memberanikan diri memperjuangkan warganya mencari keadilan.dan semua masukan warga Hanggoro siap mendengar aspirasi warganya yang dikeluhkan soal Perijinan dan dampak limbah B3 yang berbahaya dan beracun.

Dalam keteranganya Hanggoro menjadikan koordinator audensi dan aksi demo damai selalu menjaminya sampai berjanji kalau ada yang anarki langsung tangkap dan semua akan menyampaikan ke APARAT PENEGAK HUKUM( APH )untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara ywng kita cinta negara kesatuan republik indonesia.

Dalam aksinya sebagai koordinator Hanggoro selalu menjaga situasi nyaman dan kondusif didalam menyampaikan aspirasi ke dinas dinas terkait selama ini dengan permasalahan PT NEW RAMON STAR.

Dan hanggoro akan terus memperjuangkan warga masyarakat desa langgenharjo dengan PT NEW RAMON STAR sampai kupas tuntas dan penyelesaian limbah B3 dan mendapatkan contoh sebagai berikut ,imbuhnya
-Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan tersebut;
— Mencegah pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

**Tuntutan warga Desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

*Pasal 68 menyebutkan Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

*Pasal 69 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

*Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

*Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

*Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

*Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air,udara,lingkungan wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.

Para warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak di sekitar PT NEW RAMON STAR, berharap, agar segera menindaklanjuti tuntutan warga tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Alhhammdulillah dari aksi damai didepan pemerintah daerah kabupaten pati, Pemerintah daerah dan pihak berwenang sigap dan senin 2 desember 2024 langsung menindaklanjuti tuntutan warga masyarakat langgenharjo yang berdampak dan melakukan sidak ( audit – investigasi di Pt New Ramon Star,dan semogga yang diharapkan dalam permasalahan ini kerjakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan regulasi regulasi yang berlaku sesuai aturan yang telah ditentukan sebagaimanamestinya. Hingga Pt New Ramon Star memberikan tanggapan yang memadai dan bisa menjelaskan sejelasnya kepada warga masyarakat desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati yang berdampak ,pungkasnya ( www tim )

You might also like