NTT- Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Siswa SMK itu dicegat oleh Briptu MR karena melanggar lalu lintas. Polisi lalu lintas itu membawa korban ke sebuah ruangan dengan dalih menyelesaikan surat tilang.
Menanggapi seabrek kasus di tubuh Polda NTT tersebut, Sugianto selaku Ketua Umum Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) menegaskan bahwa pihak kepolisian yang di percaya mampu mengayomi masyarakat namun mencederai marwa dari Polri.
“Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mirisnya, pelaku dalam kasus asusila ini merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang kini bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota” tegasnya
Ia juga menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:
- Mendesak Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolda NTT dari jabatannya.
- Mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Kupang karena di duga tidak mampu memonitoring semua jajaran kepolisian yang ada di Kupang
- Melakukan aksi besar-besaran dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat didepan Polda NTT dan Kapolres Kupang guna menuntut tegaknya supremasi hukum.
“Kami menilai bahwa mestinya pihak kepolisian harus profesional dan anggota kepolisian harus bertindak sesuai standar profesionalisme dan menjaga reputasi institusi Polri di mata masyarakat. Ini mencakup menjaga etika pribadi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat” ungkap Sugianto
Ia juga menambahkan, tagline “Polri Untuk Masyarakat” yang dirilis oleh Kapolri RI hanya menjadi pepesan kosong belaka. Kapolda NTT dinilai gagal dalam menerjemahkan dan merealisasikan nilai-nilai humanis kepada para anggotanya.
“Kapolri harus memberi perhatian khusus dan serius terhadap Polda NTT dalam hal ini. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat NTT kepada institusi Polri rusak” tutupnya
Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini dialami oleh korban berinisial GPN (17) GPN sendiri merupakan salah satu siswi di sebuah SMK di Kota Kupang. Ia dilecehkan oleh terduga pelaku Briptu MR (28) setelah mendapat tilang pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR menilang korban GPN karena melanggar aturan lalu lintas.
Saat tilang, korban di diminta ke Kantor Satlantas yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo guna menyelesaikan masalah tilang tersebut. Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan oleh terduga pelaku Briptu MR.
Tanpa curiga korban mengikuti Briptu MR. Namun setelah masuk ruangan, Briptu MR menutup pintu. Korban mengaku saat itulah dia dilecehkan oleh polisi itu. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Kupang Kota.
Kepala Satlantas Polresta Kota Kupang Komisaris Sudirman membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kasus ini sudah ditangani Propam Polres Kupang Kota.













