Tidak Terima Mendapatkan Kritikan Kades Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Menjadi Perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dari Komisi 3.

Daerah
Dilihat 321

Kompasnews.co.id

Kab-Bogor Karena tidak di tanggapi oleh Kepala Desa H. O’oy Tamami, terkait masalah keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008, di mana Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
Yang sudah tertuang dalam Undang-undang no 6 tahun 2014, Tentang tata cara pelaksanaan otonomi Desa. Memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang Demokratis dan Partisipasi, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Seperti yang kami sampaikan maksud dan tujuannya agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel, Penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa yang untuk infrastruktur Pembangunan Desa.

Warga masyarakat, Desa Warga Jaya inisial BL mengatakan kepada awak media.” Saya sudah beberapa kali konfirmasi terkait Anggaran Desa yang sudah di alokasikan untuk kepentingan warga masyarakat desa. Namun
tidak di tanggapi oleh RT/RW, bahkan Kepala Desa. Itu terjadi pada waktu 5 Bulan yang lalu.” Ujarnya.

” Dengan kejadian itu saya mengambil kesimpulan, lebih baik musyawarah melalui Karang Taruna Desa sebelum lanjut ke BPD. Itupun tidak ada tanggapan, sehingga menduga kecurigaan ada apa dengan Pemerintahan Desa Warga Jaya.

Selanjutnya Pada Hari Minggu Tanggal 1 September 2024 Pukul 14.00 WIB Pemdes mengadakan rapat tertutup, di Ruangan Karang Taruna, ” di hadiri oleh beberapa warga yang mengikuti rapat tersebut. Namun di sayangkan dari hasil rapat itu, terjadi kesalah pahaman
karena salah satu warga ada yang menanyakan, terkait Pendapatan Desa dari hasil Destinasi Wisata yang ada di Wilayah Desa Warga Jaya.

Karena merasa dikritik terjadilah perdebatan, sehingga rapat itupun bubar,” bahkan ada kata-kata Kepala Desa yang tidak pantas di ucapkan kepada warganya.
Merasa tidak dihargai oleh Pemdes, maka BL melaporkan ke beberapa Instansi Pemerintahan diantaranya Kantor Kecamatan Sukamakmur, Inspektorat, Kantor Bupati Bogor dan melaporkan ke KPK.
Diduga Pemdes Warga Jaya sudah melanggar Undang-undang no.6 Tahun 2014, Tentang Desa.

Akibat informasi ini sudah tersebar luas, H. Muhammad Ansori selaku Anggota Dewan dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor.
Menjumpai beberapa warga, salah satunya AM. “Untuk klarifikasi permasalahan yang berkembang di Pemdes Warga Jaya. Dari hasil pertemuan dengan beberapa warga masyarakat desa,” H. Muhammad Ansori berjanji akan memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan warga masyarakat terkait Sarana Air Bersih (SAB).

” Lanjutnya apabila Anggaran kegiatan Sarana Air Bersih itu nanti tidak mencukupi, Insaallah saya akan siap membatu, katanya kepada warga masyarakat yang hadir pada waktu itu.

(KASIM/FRN)

You might also like