Samarinda Kompasnews- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, telah menggelar sosialisasi dalam upaya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menyusun dokumen Peta Proses Bisnis. Inisiatif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 065/K.562/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2018 terkait evaluasi dan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Edi Hermawanto Noor, di ruang Mandapa 3 Hotel Fugo Samarinda pada Selasa (24/10/2023).
Dalam sambutannya, Edi mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi dalam konteks standar operasional prosedur.
Penyusunan peta proses bisnis melibatkan semua instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja organisasi.
Edi menegaskan perlunya pemahaman individu terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam standar operasional prosedur. Narasumber dalam sosialisasi ini melibatkan Ibu Setya Pratiwi dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim dan M. Fahmi Al Bachtimi sebagai Analis Tata Laksana.
“Peta proses bisnis perangkat daerah mencakup keseluruhan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan, dengan tujuan mencapai visi, misi, dan tujuan tertentu,” jelas Setya Pratiwi yang akrab disapa Wiwi.
Penyusunan peta proses bisnis dianggap sebagai bagian integral dari pemetaan tata laksana, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur kerja yang jelas dan terukur di perangkat daerah.
“Langkah pertama dalam penyusunan SOP melibatkan identifikasi judul SOP, uraian kegiatan/tahapan dalam melaksanakan pekerjaan dari awal sampai akhir, serta identifikasi mutu baku (kelengkapan, waktu, output) pada setiap tahapan kegiatan,” ungkap Wiwi.
Penyusunan peta proses bisnis dianggap sebagai salah satu faktor kunci kesuksesan pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi tersebut, dan untuk itu, Perjanjian Kerja (PK) diinisiasi. (SM h)